Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Biak Numfor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan Problem Solving / penyelesaian masalah secara kekeluargaan.Sat Binmas Polres Biak Numfor berhasil menyelesaikan 2 (dua) kasus warga dengan pendekatan Restorative Justice di Ruang Pelayanan Sat Binmas Polres Biak Numfor.Selasa(29/09/2026).
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono menyampaikan bahwa kegiatan Problem Solving ini merupakan upaya Polri untuk menyelesaikan permasalahan warga secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum, selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Adapun 2 kasus yang diselesaikan yakni :
1. Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan di Kelurahan Burokup Biak.
Pelapor atas nama Yahya Marandof, Dewasa, laki-laki, Kristen, PNS Kelurahan Burokup Biak dan Terlapor Nikolas Ayer, Dewasa, laki-laki, Kristen, Swasta, Penas Kelurahan Burokup Biak.
Pokok permasalahan bermula saat terlapor dalam keadaan minum minuman keras dan tidak sengaja menegur anak dari pelapor karena ada persoalan di komplek terkait pencurian. Karena tidak terima, pelapor kemudian mengadu ke Sat Binmas.
Dari hasil mediasi yang dipimpin oleh petugas Problem Solving Brpka Nikolas Wanma, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hasil penyelesaiannya yakni Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf tersebut. Kedua belah pihak sepakat masalah selesai secara kekeluargaan di Satuan Binmas Polres Biak Numfor.
2. Kasus Caci Maki / Perbuatan Tidak Menyenangkan di Kampung Karyendi.
Pelapor Anike Salomina Msiren, 52 Tahun, Perempuan, Kristen, Swasta, Kampung Karyendi Distrik Biak Kota dan Terlapor Doli Simoparef, Dewasa, Perempuan, Kristen, IRT, Kampung Karyendi Distrik Biak Kota.
Pokok permasalahan terjadi pada hari Selasa tanggal 15 September 2026, dimana terlapor yang dalam keadaan marah dikarenakan persoalan lokasi kebun dengan pelapor, melakukan caci maki kepada pelapor.
Dengan dipimpin petugas Problem Solving Aipda M Taufiq M., kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan dan mengakui bahwa persoalan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman dari masing-masing pihak.
Kedua belah pihak juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatkan timbulnya persoalan baru yang dapat mengakibatkan perselisihan baik dari masing-masing pihak maupun dari keluarga kedua belah pihak.
Selama kegiatan Problem Solving berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Polres Biak Numfor mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau ke Polres Biak Numfor apabila terjadi permasalahan di lingkungan masing-masing.