Polres Asmat

Polres Asmat Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Miras ‘Sopi Kaki Anjing’ ke Kejari Merauke

Published

on

Asmat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi “Kaki Anjing” ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (19/05/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka ‘S’ (46) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke berdasarkan Surat Nomor: B-1272/R.1.15/Eku.1/03/2026.

​Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka inisial ‘S’ ditangkap atas dugaan melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, sehingga berpotensi merusak kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Asmat.

“Proses pergeseran tersangka dari Asmat menuju Merauke dikawal ketat oleh personel Pamwal Satresnarkoba Polres Asmat. Menggunakan transportasi udara, rombongan bertolak dari Asmat pada pukul 09.00 WIT dan tiba di Kabupaten Merauke pada pukul 11.30 WIT untuk langsung menuju kantor Kejaksaan.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dimulai pada pukul 15.00 WIT dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Setelah seluruh proses administrasi Tahap II selesai pada pukul 16.45 WIT, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Merauke untuk mempermudah proses hukum selanjutnya sambil menunggu jadwal persidangan (dakwaan dan tuntutan),”Ungkap Ipda Ilyas.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Penulis : Polres Asmat

Trending

Exit mobile version