Polda Papua Tengah

Polres Mimika Laksanakan Pengamanan Aksi Pemalangan Jalan Terkait Sengketa Tanah Ulayat

Published

on

Polda Papua Tengah – Polres Mimika melaksanakan pengamanan aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh masyarakat Suku Amungme di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi tanah, Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap penguasaan tanah dan penerbitan sertifikat yang dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga pemilik hak ulayat. Aksi dikoordinatori oleh Yohana Magai dan diikuti sekitar 35 orang.

Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Mimika Kompol Hendrik A. Korwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbag Dalops Bag Ops AKP Manaf Anggiluli, Kasubbag Binops Bag Ops AKP Anwar M., S.E., Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Gatot Tri Gunawan, S.H., KBO Satlantas Polres Mimika Iptu Rudolf Sormin Kangangga, serta sejumlah perwira dan personel gabungan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anton Wandegau, Yohana Magai, Ketua Lemasa Semuel W. Bukaleng, Ketua Aliansi Pemuda Amungsa Helois Kemong, tokoh masyarakat Amungme Kilon Uamang, serta tokoh masyarakat Kamoro Max Mameyauw.

Berdasarkan kronologi di lapangan, sekitar 20 orang mulai berkumpul di lokasi sambil membawa kayu dan ban bekas. Tidak lama kemudian jumlah massa bertambah menjadi sekitar 35 orang dan melakukan pemalangan di dua jalur Jalan Cenderawasih SP 2 menggunakan kayu serta ban yang dibakar, sehingga arus lalu lintas dari arah Kota Timika menuju SP 2 maupun sebaliknya terhenti dan mengalami kemacetan.

Menindaklanjuti situasi tersebut, personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Wakapolsek Ipda Daniel Sitawa bersama satu regu Perintis Polres Mimika yang dipimpin Pawas Polres Mimika Iptu K. Psakor tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan sekaligus melakukan pendekatan persuasif kepada massa.

Dalam penyampaian aspirasinya, Koordinator Aksi Yohana Magai meminta Bupati Mimika hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan masyarakat terkait hak ulayat. Ia menegaskan masyarakat menolak adanya klaim maupun penerbitan sertifikat atas tanah adat tanpa melalui mekanisme pelepasan adat, serta meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Amungsa Kabupaten Mimika, Semuel W. Bukaleng, S.I.Kom., meminta Bupati atau Wakil Bupati, pihak Pengadilan, dan Kantor Pertanahan hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Ketua Aliansi Pemuda Amungsa, Helois Kemong, juga menyampaikan kekecewaan masyarakat atas persoalan yang terjadi dan mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga situasi agar tidak terjadi tindakan yang dapat memicu konflik.

Sementara itu, perwakilan tokoh Lemasa, Yulianus Dibitau, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat. Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak pengadilan hadir langsung untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Dalmas Polres Mimika Ipda Y. Lodar menyampaikan bahwa kehadiran Polri semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi dengan tertib serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, aksi pemalangan masih berlangsung sehingga arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih SP 2 masih terganggu. Pengguna jalan dari arah Kota Timika maupun menuju SP 2 sementara dialihkan melalui Jalan Irigasi sebagai jalur alternatif.

Polres Mimika terus melakukan pengamanan dan mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif guna menjaga situasi tetap aman, mencegah terjadinya konflik, serta membuka ruang komunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Trending

Exit mobile version