Boven Digoel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boven Digoel mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) lokal jenis Sopi dalam kegiatan penertiban peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Boven Digoel dalam mencegah dan menekan peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan diawali sekitar pukul 16.30 WIT dengan apel yang dipimpin Kasat Resnarkoba untuk memberikan arahan sekaligus menentukan lokasi yang menjadi sasaran operasi. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIT, personel Satresnarkoba menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras lokal jenis Sopi di Jalan Bosowa Lama, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas menemukan seorang warga yang membawa satu botol air mineral berukuran 600 mililiter berisi minuman keras lokal jenis Sopi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan dari saksi pembeli, petugas kemudian menuju rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras milik seorang warga berinisial YB.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, personel melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras lokal, di antaranya kompor, dandang berukuran besar, serta peralatan produksi lainnya. Petugas juga menemukan sejumlah botol air mineral berukuran 600 mililiter yang berisi miras jenis Sopi, peralatan penyulingan, serta wadah yang diduga digunakan untuk proses fermentasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi miras jenis Sopi siap edar serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan miras lokal jenis Sopi.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dilakukan pengamanan untuk dibawa ke Polres Boven Digoel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 19.30 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Boven Digoel mencantumkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana perubahan yang tercantum dalam dokumen press release.
Kapolres Boven Digoel KOMPOL DIAN NOVITA PIETERSZ, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Boven Digoel akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Boven Digoel akan terus meningkatkan kegiatan penertiban dan pencegahan terhadap peredaran miras ilegal. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81,” tegas Kapolres.
Polres Boven Digoel juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polri Presisi, Hadir untuk Masyarakat dan Menjaga Boven Digoel Tetap Aman dan Kondusif.