Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Biak.Kamia(05/11/2026).
Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Lp / A / 181 / VII / 2026 / SPKT.LANTAS / POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA Tanggal 31 Juli 2026, Sp.Sidik / 01 / IX / 2026 / Lantas Tanggal 28 September 2026, dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dengan Nomor R-76 / R.1.12 / Eku.1 / II / 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (4) dan atau Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira jam 07.00 Wit bertempat di Jalan Raya Bosnik, pengendara sepeda motor Honda Scoopy PA 4329 CM bergerak dari arah Timur ke Barat hendak belok ke arah Utara, tiba-tiba dari arah yang sama Timur ke Barat muncul pengendara sepeda motor Honda CBR PA 5292 CL dalam pengaruh alkohol menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy PA 4329 CM. Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Scoopy PA 4329 CM mengalami luka berat.
Pelaksanaan Tahap II
Penyidik dalam kegiatan ini adalah Iptu Yunia Setioningrum, S.Tr.K., M.Si. selaku Kasat Lantas Polres Biak Numfor, dan Penyidik Pembantu Aipda Kristian Bannegau, S.H. selaku Kanit Gakkum Lantas.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Aipda Kristian Bannegau, S.H., Briptu Jorin S. Toding, S.H., Briptu Denilson Maniani, dan Bripda Ahmad.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi pengecekan kesehatan tersangka, penyerahan tersangka dan barang bukti, serta pemeriksaan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Rhandy Rastra Yutisyo Hutagalung, S.H. selaku Ajun Jaksa Madya di Kantor Kejaksaan Negeri Biak.
Kasat Lantas Polres Biak Numfor Iptu Yunia Setioningrum, S.Tr.K., M.Si. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat.
“Kami telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Biak Numfor Iptu Yunia Setioningrum, S.Tr.K., M.Si.